0

Cara Install Windows 7

Saya akan share ilmu tentang Cara Instal Windows 7 dalam hal install windows ini masih banyak yang tidak mengetahui caranya, tapi kalau bagi siswa SMK yang mengambil jurusan komputer rata-rata bisa menginstall ulang komputer/laptop nya sendiri, bagi kamu yang belum bisa, ayo ikuti
langkah2 menginstall ulang windows 7 dibawah ini.

Sebelum install windows 7, tentu saja kamu harus punya DVD Windows 7 yang masih baik kondisi nya, kalau udah rusak, buang saja , hihi, jika ada file windows iso, burn  ke DVD atau menggunakan Flash Disk.Oke, langsung aja Masukan DVD Windows 7 , lalu setting Bios agar boot ke CDROM, jika belum di setting lihat caranya di bawah ini

Untuk masuk ke bios , kita harus menekan tombol keyboard ketika komputer dihidupkan secara cepat, karena pesan yang muncul hanya sebentar. Biasa nya tombol yang di pencet adalah :
F2, F8, F10, F12, dan DEL , tetapi jika salah satunya gak bisa, coba saja dari F1 sampai F12.

Tampilan awal bios seperti ini

 Setelah masuk ke bios, pilih lah tab Boot



Terlihat 1st Boot Device adalah Floppy Drive, untuk mengganti nya menjadi CDROM, pilih 1st boot device , lalu muncul tab biru seperti diatas, pilih CDROM 
CDROM menjadi yang pertama, setelah ini tekan F10 untuk simpan dan exit, pilih OK



Nah setelah itu kita mulai Instal Windows 7nya
Jika sudah, akan ada tulisan Press Any Key To Continue, Enter aja.
Maka akan muncul seperti ini.



 Time and currency format boleh di ganti boleh juga tidak bila ingin di ganti sesuaikan dengan kebutuhan setelah itu klik next





Pilih Install now




Centang I accept the license terms, lalu next

Klik  Custom

Setelah itu Klik New




Selanjutnya untuk membuat partisi baru klik " New ". Pada kotak "Size", masukkan ukuran partisi baru, misalnya 25 GB (25000 MB). Adapun sisanya dibuat partisi sebagai penyimpan data. Selanjutnya, klik " Apply "
Setelah anda klik apply Program setup akan memberi tahu anda bahwa akan terbuat sebuah partisi tambahan pada drive anda. Klik “OK”. Partisi itu akan, secara default, tersembunyi, dan berisi file yang diperlukan untuk boot. Partisi ini akan memakan 100 MB ruang hard disk

 Selanjutnya klik Format pada Partion tersebut dan akan muncul seperti ini


Anda akan diingatkan bahwa semua data akan terhapus. Itu tidak masalah karena hard disk masih kosong dan partisi baru saja dibuat. Maka klik “OK”.
Selanjutnya klik next maka akan muncul gambar seperti ini



Tunggu Proses Install.. Setelah itu PC akan restart sendiri beberapa kali, tunggu saja


Masukan username yang anda inginkan
Masukan Password , jika tidak ingin menggunakan password, langsung next
 

 Masukan kalo kamu punya Serial Key, kalo gak punya ya hilangkan Centang nya dan next


Pilih Ask me Later

 Pilih sesuai dengan wilayah anda


Cara Install Ulang Windows 7 Lengkap+Gambar
Keluar kan CD nya, SELESAI !
READ MORE - Cara Install Windows 7
0

Membuat Program Kalkulator Sederhana Dengan PHP

Kali ini saya mau share tentang cara membuat kalkulator sederhana dengan menggunakan php. Berikut adalah beberapa kelebihan php yang saya kutip?
Beberapa kelebihan PHP dari bahasa pemrograman web, antara lain:

  1. Bahasa pemrograman PHP adalah sebuah bahasa script yang tidak melakukan sebuah kompilasi dalam penggunaanya.
  2. Web Server yang mendukung PHP dapat ditemukan dimana – mana dari mulai apache, IIS, Lighttpd, hingga Xitami dengan konfigurasi yang relatif mudah.
  3. Dalam sisi pengembangan lebih mudah, karena banyaknya milis – milis dan developer yang siap membantu dalam pengembangan.
  4. Dalam sisi pemahamanan, PHP adalah bahasa scripting yang paling mudah karena memiliki referensi yang banyak.
  5. PHP adalah bahasa open source yang dapat digunakan di berbagai mesin (Linux, Unix, Macintosh, Windows) dan dapat dijalankan secara runtime melalui console serta juga dapat menjalankan perintah-perintah system.
Nah, gak usah panjang lebar, temen-temen juga bisa cari lewat refereninya sendiri melalui mbah google, sekarang untuk membuat kalkulator sederhana kita buat folder baru di Macrmedia Dreamwaver. Lalu kita buat file kalkulator.php atau terserah temen-temen aja mau kasih nama filenya apa…
Isinya:


<form action=”?group=kalkulator_proses” method=”post”>
<table>
<tr>
<h3>Program Kalkulator</h3>
<td>Bilangan 1 = </td>
<td><input type=”text” name=”bil1″ /></td>
</tr>
<tr>
<td>Bilangan 2 = </td>
<td><input type=”text” name=”bil2″ /></td>
</tr>
<tr>
<td colspan=”2″ align=”center”>
<input type=”submit” name=”tambah” value=” + “/>
<input type=”submit” name=”kurang” value=” – “/>
<input type=”submit” name=”kali” value=” * “/>
<input type=”submit” name=”bagi” value=” / “/>
</td>
</tr>
</table>
</form>


Kemudian kita buat file baru bernama kalkulator_proses.php yang digunakan sebagai coding untuk menjalankan hasil proses yang diminta,

<?php
$bil1 = $_POST["bil1"];
$bil2 = $_POST["bil2"];
if($bil1==”" && $bil2==”")
{
echo “eiittss…lupaa ya??”;
}
else

{
if(isset($_POST["tambah"]))
{
$hasil = $bil1+$bil2;
echo “hasil tambah adalah = $hasil”;
}
else if(isset($_POST["kurang"]))
{
$hasil = $bil1-$bil2;
echo “hasil kurang adalah = $hasil”;
}
else if(isset($_POST["kali"]))
{
$hasil = $bil1*$bil2;
echo “hasil kali adalah = $hasil”;
}
else if(isset($_POST["bagi"]))
{
$hasil = $bil1/$bil2;
echo “hasil bagi adalah = $hasil”;
}
}
?>


Ini hasil tampilan dari coding diatas:
Kalau berhasil maka program akan menampilkan hasil dari proses tombol di atas….
Jangan lupa untuk membuat web berupa php harus mengetikan simbol <?php dan ditutup dengan ?> kalo gak percaya coba aja gak pake pasti file tidak bisa dijalankan..


Sumber : http://zenituzainuri99.blogspot.com/2013/02/program-kalkulator-sederhana-dengan-php.html
READ MORE - Membuat Program Kalkulator Sederhana Dengan PHP
0

Gambar layout jaringan spesifikasi 1 server + 10 komputer client beserta ipnya masing-masing

SERVER
ip address:192.168.88.1
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 1
ip address:192.168.88.2
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COUMPUTER 2
ip address:192.168.88.3
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 3
ip address:192.168.88.4
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 4
ip address:192.168.88.5
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 5
ip address:192.168.88.6
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 6
ip address:192.168.88.7
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 7
ip address:192.168.88.8
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 8
ip address:192.168.88.9
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 9
ip address:192.168.88.10
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

COMPUTER 10
ip address:192.168.88.11
subnet mask:255.255.255.0
default gateway:192.168.1.100

READ MORE - Gambar layout jaringan spesifikasi 1 server + 10 komputer client beserta ipnya masing-masing
0

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

  1. B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  1. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  1. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

  1. C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

  1. D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  1. E.       HAK CIPTA

PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  1. F.       HAK PATEN

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)


  1. G.      HAK MERK

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

  1. H.      DESAIN INDUSTRI

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

  1. I.         RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Sumber : Wordpress
READ MORE - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
0

Smartwatch Siap 'Meledak'


Jakarta - Smartwatch jadi salah satu wearable device yang paling banyak diburu. Setelah Samsung memperkenalkan Galaxy Gear, produsen lain pun berbondong-bondong ikut menyerbu segmen ini sebelum Apple dan Google resmi membombardir pasar.

Mulai banyaknya pemain di segmen arloji pintar ini membuat pilihan makin beragam. Dan imbasnya, seperti detikINET kutip dari laporan IDC untuk Wearable Device Ecosystem, Jumat (3/1/2014), penjualan smartwatch secara global diprediksi akan tumbuh pesat hingga lebih dari 500% pada tahun 2014.

Penjualan bisa naik lima kali lipat lebih dibandingkan 2013, karena dipicu oleh pemain di perangkat ini mulai lumayan banyak. Selain Samsung, Sony, Qualcomm, ZTE, maupun LG, pemain lain yang akan segera hadir adalah Nokia, Microsoft, Google, dan tentu saja Apple.

Di antara para pemain bisnis ini, bisa dibilang smartwatch besutan Apple dan Google yang masih tanda tanya. Perangkat dari kedua perusahaan ini termasuk yang ditunggu pasar mengingat waktu produksinya yang lumayan lama.

Selain itu, analis juga memprediksi akan ada lebih banyak fitur dan jenis smartwatch yang bisa jadi pilihan pelanggan. Sejauh ini, smartwatch yang telah beredar menawarkan fitur yang masih seragam. Termasuk pengingat panggilan telepon dan pesan masuk, tampilan waktu, sebagai aksesori kebugaran, dan lainnya.


Sumber:Detikcom
READ MORE - Smartwatch Siap 'Meledak'
 
Copyright © IT Knowledge